Saga tagihan crypto Panama telah mencapai babak baru, dengan Mahkamah Agung negara itu akan memutuskan masa depan industri crypto lokal.

Presiden Panama Laurentino Cortizo pada 26 Januari  mengirim  undang-undang crypto yang disahkan tahun lalu ke pengadilan tinggi untuk ditinjau, mengklaim apa yang disebut “tagihan crypto” melanggar prinsip inti konstitusi dan tidak dapat dilaksanakan.

MA Panama memutuskan undang-undang cryptocurrency

Mahkamah Agung sekarang harus memutuskan apakah akan menyatakan RUU No. 697 tidak dapat dilaksanakan atau menyetujuinya dengan modifikasi.

menurut keterangan resmi, kantor presiden menganggap pasal 34 dan 36 RUU itu tidak dapat dilaksanakan karena melanggar pemisahan kekuasaan negara dan membentuk struktur administrasi di dalam pemerintahan.

Presiden Cortizo juga berpendapat bahwa RUU tersebut telah disetujui melalui prosedur yang tidak memadai menyusul veto parsial undang-undang tersebut pada bulan Juni. Saat itu, Presiden berpendapat bahwa RUU tersebut membutuhkan lebih banyak pekerjaan untuk mematuhi peraturan baru yang direkomendasikan oleh gugus tugas aksi keuangan yang  bertujuan untuk meningkatkan transparansi fiskal dan mencegah pencucian uang.

Perselisihan antara Majelis Nasional Panama dan pemerintah berpusat pada RUU ini. Pada bulan April, anggota parlemen Panama mengeluarkan proposal legislatif yang bertujuan untuk mengatur cryptocurrency di negara tersebut, termasuk Bitcoin. Presiden Cortizo, bagaimanapun, memperingatkan beberapa minggu kemudian bahwa dia tidak akan menandatanganinya kecuali itu termasuk aturan Anti Pencucian Uang (AML) tambahan.

Baca jugahttps://news.klikcrypto.com/pria-kanada-kehilangan-tabungan-dalam-penipuan-di-youtube/

RUU itu diperkenalkan pada September 2021, bertujuan untuk membuat negara itu “kompatibel dengan ekonomi digital, blockchain, aset kripto, dan internet.” Itu dipindahkan dari Komite Urusan Ekonomi pada 21 April dan disetujui beberapa hari kemudian.

Berdasarkan undang-undang, warga Panama “dapat dengan bebas menyepakati penggunaan aset kripto, termasuk namun tidak terbatas pada Bitcoin dan Ethereum” sebagai pembayaran alternatif untuk “operasi sipil atau komersial apa pun.”

Selanjutnya, RUU tersebut akan mengatur tokenisasi logam mulia dan penerbitan nilai digital. Digitalisasi identitas menggunakan blockchain atau teknologi ledger terdistribusi juga akan dijajaki oleh otoritas inovasi pemerintah.