Korea Selatan menerapkan sistem pelacakan cryptocurrency pada tahun 2023
“Sistem Pelacakan Mata Uang Virtual” akan digunakan untuk memantau riwayat transaksi, mengekstrak informasi terkait transaksi dan memeriksa sumber dana sebelum dan sesudah pengiriman uang.
Kementerian Kehakiman di Korea Selatan mengumumkan rencana untuk memperkenalkan sistem pelacakan crypto untuk melawan inisiatif pencucian uang dan memulihkan dana yang terkait dengan aktivitas kriminal.
“Sistem Pelacakan Mata Uang Virtual” akan digunakan untuk memantau riwayat transaksi, mengekstrak informasi terkait transaksi dan memeriksa sumber dana sebelum dan sesudah pengiriman uang, menurut outlet media lokal khgames.
Korea Selatan menerapkan sistem pelacakan cryptocurrency pada tahun 2023
Baca Juga : Peretas Mentransfer Lebih dari $3.26 Juta dalam bentuk Ethereum dari CreamFinance
The South Korean Ministry of Justice will introduce a "cryptocurrency tracking system" in the first half of this year to strengthen the tracking of money laundering and recovery of criminal proceeds using cryptocurrencies. https://t.co/2CLkaLUrX6
— Wu Blockchain (@WuBlockchain) January 29, 2023
Kementerian Kehakiman Korea Selatan akan memperkenalkan “sistem pelacakan mata uang kripto” pada paruh pertama tahun ini untuk memperkuat pelacakan pencucian uang dan pemulihan hasil kriminal menggunakan mata uang kripto.
Sementara sistem dijadwalkan untuk digunakan pada paruh pertama tahun 2023, kementerian Korea Selatan berbagi rencana untuk mengembangkan sistem pelacakan dan analisis independen pada paruh kedua tahun ini. Terjemahan kasar dari pernyataan kementerian berbunyi:
“Menanggapi kecanggihan kejahatan, kami akan meningkatkan infrastruktur (infrastruktur) forensik. Kami akan membangun sistem peradilan pidana yang memenuhi standar internasional (standar global).”
Polisi Korea Selatan sebelumnya membuat perjanjian dengan lima bursa crypto lokal untuk bekerja sama dalam investigasi kriminal dan pada akhirnya menciptakan lingkungan perdagangan yang aman bagi investor crypto.
Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa pertukaran crypto Bithumb harus membayar ganti rugi kepada investor atas pemadaman layanan 1,5 jam pada 12 November 2017.
Putusan final dari mahkamah agung memerintahkan ganti rugi mulai dari $6 hingga sekitar $6.400 dibayarkan kepada 132 investor yang terlibat.
“Beban atau biaya kegagalan teknologi harus ditanggung oleh operator layanan, bukan [para] pengguna layanan yang membayar komisi untuk layanan tersebut,” kata pengadilan.