Kripto Masuk Pembahasan RUU P2SK, Ini Respons CEO Indodax – Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR yang akan dibahas pada 2023.
RUU PPSK ini tentu berpengaruh terhadap para pelaku industri kripto, karena memasukkan aset kripto sebagai bahasan yang akan diatur dalam RUU tersebut.
Baca Juga : Sam Bankman-Fried Menyalahkan CZ Atas Runtuhnya FTX
Kripto Masuk Pembahasan RUU P2SK, Ini Respons CEO Indodax
Baginya, peraturan yang ada selalu diperbarui mengikuti perkembangan yang ada dan bisa mengakomodir kebutuhan stakeholder kripto.
“Saya appreciate dengan peran pemerintah selama ini terkait Regulasi yang dikeluarkan, dan menurut saya cukup mengikuti perkembangan ekosistem kripto dan blockchain,” kata Oscar dalam keterangan tertulis, Oscar menambahkan, selama ini, aset kripto berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Dalam bahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengawasan kripto nantinya akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
“Terkait keputusan RUU P2SK nantinya apakah pengawasan akan tetap berada di bawah Bappebti atau berpindah ke OJK dan BI, saya yakin pemerintah akan memberikan regulasi yang tepat untuk kripto nantinya,” jelas Oscar.